Pulau Sulawesi Selatan Kartun

Pulau Sulawesi Selatan Kartun

Pemberhentian Pimpinan

Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :

Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

(1) DPRD mempunyai fungsi:

a. pembentukan peraturan daerah;

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.

(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.